Budiono, Sam (1997) IDENTIFIKASI ZAT PEWARNA PADA MINUMAN JAJANAN ANAK SEKOLAH DASAR DI KECAMATAN JAYAPURA UTARA KOTAMADYA JAYAPURA. Diploma thesis, Politeknik Kesehatan Jayapura.

[thumbnail of Skripsi] Text (Skripsi)
SAM BUDIONO.pdf
Restricted to Registered users only

Download (19MB)

Abstract

Penelitian survey dengan pendekatan laboratorium sebagai bahan karya tulis ini dilaksanakan pada SekolahSekolah Dasar yang berada di Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura, bertujuan untuk mengidentifikasi dan menilai apakah zat pewarna yang dipergunakan pada makanan jajanan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 239/Menkes/per/v/1985 tentang zat pewarna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya.

Kenyataan menunjukkan bahwa anak-anak tidak dapat dipisahkan dari makanan jajanan, dimana makanan jajanan itu belumlah sepenuhnya memenuhi persyaratan mutu gizi dan cemaran, serta ditunjang dengan semakin meningkatnya pemakaian zat pewarna non pangan pada makanan jajanan. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis dalam menyusun Karya Tulis ini.

Untuk mengidentifikasi zat pewarna yang dipergunakan pada minuman jajanan maka metode yang dipakai adalah Kromatografi kertas, dimana Sampel yang diambil dari setiap sekolah diidentifikasi dan dihitung/dibandingkan antara sampel dengan baku pembanding.

Berdasarkan pengambilan sampel dari 23 buah SD yang berada dikecamatan Jayapura Utara diperoleh sampel sebanyak 34 buah dengan warna merah muda, merah tua, jingga, kuning, hijau, hitam dan coklat. Dan hasil pengidentifikasian zat pewarna menunjukkan 91,94 % menggunakan zat pewarna sintetis, yaitu Tartrazine, Karmoisin, Methany Yellow, Kuning Fcf, Hijau Fcf, dan P4R. dan 8,06 % menunjukkan negatif.

Diantara zat pewarna sintetis yang terdapat pada minuman jajanan tersebut terdapat zat pewarna yang dinyatakan sebagai bahan yang berbahaya, berdasarkan Permenkes RI No. 239/Menkes/Per/V/85 sebesar 4,84 %, yaitu Methanyl Yellow pada SD YPK Senasaba dan SD Inp. Tj. Ria serta Ponceau 5 X pada SD Nurul Huda I.

Perlu kiranya pembinaan dan Pengarahan dari pihakpihak yang berwenang dan terkait untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada para pedagang minuman jajanan agar mereka menggunakan zat pewarna yang dijinkan bagi makanan/minuman. Kepada pihak sekolah terutam yang dilingkungan sekolahnya diketahui ada pedagang yang menggunakan zat pewarna sintetis berbahaya agar memberikan pengertian pada anak didiknya supaya tidak jajan ditempat tersebut dan pihak sekolah menyedian minuman jajanan yang memenuhi syarat kesehatan khususnya dalam hal penggunaan zat pewarna.

Item Type: Thesis (Diploma)
Additional Information: Penelitian survey dengan pendekatan laboratorium sebagai bahan karya tulis ini dilaksanakan pada SekolahSekolah Dasar yang berada di Kecamatan Jayapura Utara Kotamadya Jayapura, bertujuan untuk mengidentifikasi dan menilai apakah zat pewarna yang dipergunakan pada makanan jajanan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No 239/Menkes/per/v/1985 tentang zat pewarna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya. Kenyataan menunjukkan bahwa anak-anak tidak dapat dipisahkan dari makanan jajanan, dimana makanan jajanan itu belumlah sepenuhnya memenuhi persyaratan mutu gizi dan cemaran, serta ditunjang dengan semakin meningkatnya pemakaian zat pewarna non pangan pada makanan jajanan. Hal inilah yang menjadi latar belakang penulis dalam menyusun Karya Tulis ini. Untuk mengidentifikasi zat pewarna yang dipergunakan pada minuman jajanan maka metode yang dipakai adalah Kromatografi kertas, dimana Sampel yang diambil dari setiap sekolah diidentifikasi dan dihitung/dibandingkan antara sampel dengan baku pembanding. Berdasarkan pengambilan sampel dari 23 buah SD yang berada dikecamatan Jayapura Utara diperoleh sampel sebanyak 34 buah dengan warna merah muda, merah tua, jingga, kuning, hijau, hitam dan coklat. Dan hasil pengidentifikasian zat pewarna menunjukkan 91,94 % menggunakan zat pewarna sintetis, yaitu Tartrazine, Karmoisin, Methany Yellow, Kuning Fcf, Hijau Fcf, dan P4R. dan 8,06 % menunjukkan negatif. Diantara zat pewarna sintetis yang terdapat pada minuman jajanan tersebut terdapat zat pewarna yang dinyatakan sebagai bahan yang berbahaya, berdasarkan Permenkes RI No. 239/Menkes/Per/V/85 sebesar 4,84 %, yaitu Methanyl Yellow pada SD YPK Senasaba dan SD Inp. Tj. Ria serta Ponceau 5 X pada SD Nurul Huda I. Perlu kiranya pembinaan dan Pengarahan dari pihakpihak yang berwenang dan terkait untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada para pedagang minuman jajanan agar mereka menggunakan zat pewarna yang dijinkan bagi makanan/minuman. Kepada pihak sekolah terutam yang dilingkungan sekolahnya diketahui ada pedagang yang menggunakan zat pewarna sintetis berbahaya agar memberikan pengertian pada anak didiknya supaya tidak jajan ditempat tersebut dan pihak sekolah menyedian minuman jajanan yang memenuhi syarat kesehatan khususnya dalam hal penggunaan zat pewarna.
Subjects: R Medicine > RM Therapeutics. Pharmacology
Divisions: Faculty of Medicine, Health and Life Sciences > School of Biological Sciences
Depositing User: Unnamed user with email info@wanteknologi.com
Last Modified: 29 Dec 2025 06:39
URI: https://repositoryperpus.poltekkesjayapura.ac.id/id/eprint/52

Actions (login required)

View Item
View Item